DPRD mengesahkan jabatan kepala desa(Kades) 8 tahun dalam RUU Desa UU





PEKANBARU, Saber Pungli News-Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini, Kamis (28/03/2024). Salah satu yang dibahas adalah pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).



Rapat paripurna dilaksanakan di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Rapat akan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Turut hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.



Dikutip dari detik, awalnya Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa bersama pemerintah. Kemudian, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi UU.



“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada seluruh fraksi.




Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.



Dikutip dari Tempo, Kamis (28/03/2024) salah satu hal yang menjadi fokus dalam UU ini adalah tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades. Adapun opsi masa jabatan Kades, antara lain 9 tahun 2 kali periode, atau 6 tahun 3 kali periode.



Kemudian, telah disepakati bahwa masa jabatan Kades serta anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelumnya 6 tahun 1 periode menjadi 8 tahun 1 periode. Hasil ini juga sepakat bahwa mekanisme pemilihan Kades dengan calon tunggal, tanpa perlu melawan kotak kosong.



Hal ini termuat dalam Pasal 39 ayat (1) bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.



Selain itu, Kades dapat menjabat maksimal selama 2 periode, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” bunyi Pasal 39 ayat 2.



Dikutip dari laman DPR, Kamis (28/03/2024) RUU tentang Desa sudah muncul sejak 2012. RUU ini merupakan usulan Pemerintah yang diajukan pada 2012 karena ketidakjelasan pengaturan tata kewarganegaraan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa, walaupun sebelumnya masalah Desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI. Pada 15 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.



UU itu berisi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, dan lainnya. UU ini juga mengatur ketentuan khusus untuk Desa Adat.



Terlaksananya kedua UU Desa tersebut, maka beberapa poin substansi pasal lainnya juga mengalami perubahan, seperti dana desa.  Hal ini telah disepakati bahwa dana desa akan ditingkatkan 15 persen dari dana transfer daerah. Dana ini ditingkatkan maksimal 10 persen dan langsung ditransfer ke rekening desa, tanpa perantara pemerintah daerah(hr)

Posting Komentar

0 Komentar