Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Mohammad NUH, DEA, meminta pemerintah khususnya di Sulawesi Selatan agar tidak melayani media illegal atau media abal – abal.
Untuk menertibkannya, Dewan Pers berencana mengeluarkan edaran ke pemerintah daerah kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di dewan pers.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Mohammad NUH, DEA, yang didampigi Kabag Umum dan Kepegawaian Dewan Pers, Irwan serta Seretaris Dewan Pers Syaefudin saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makassar, belum lama ini.
“Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke Pemda/Pemkab, Pemkot, Pemprov dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan.
Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas, dari Dewan Pers itu dianggap bisa jadi temuan,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Mohammad NUH.
Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susulo Bambang Yudhoyono ini meminta perusahaan pers yang belum punya legalitas silahkan daftar ke Dewan Pers paling lambat 30 September 2019 mendatang.
“Sepanjang memenuhi syarat akan diakui,” kata M NUH yang juga pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika ini. Lebih lanjut M. NUH mengatakan pekerjaan dewan pers memberikan perlindungan kepada siapapun yang telah menjadi keluarga besar dewan pers.
“Tapi tolong dipenuhi persyaratan perusahaannya. Sehingga ibaratnya jadi suami istri. Ibaratnya suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau nda tidak bisa masalah,” ungkapnya.
Terkait perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP, lanjutnya itu belum cukup. “Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan?. Yang dimaksud izin disini harus mendapat izin dari dewan pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini izin mutlak dari Dewan pers yang harus dipenuhi setiap perusahaan media” katanya.
Terkait imbauannya, M Nuh menegaskan hal ini sudah sesuai amanah dewan pers yang diatur di UU No 40 tahun 1999. “Bagi yang belum daftar silahkan penuhi persyaratannya. Intinya kami menunggu hingga akhir September 2019 mendatang” tandasnya. (agus)