WAJO, SABERPUNGLINEWS.COM –Kisruh pembagian kios pasar Siwa yang hingga saat ini belum menemukan titik terang kembali mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Wajo procurement watch (WPW) Andi Charil Syam.
Andi Chairil mendesak Pemkab Wajo agar berani mengungkap dalang yang memonopoli pembagian los dan kios di Pasar Siwa.
“Kalau mau selesai maka pemerintah Kabupaten Wajo harus berani mengungkap aktor yang memonopoli pembagian los di pasar siwa supaya jelas dan terang benderang, kata Andi Chairil, Jumat (26/07/2019).
Menurutnya sejumlah persoalan pembagian kios, lods dan ruko di pasar Siwa, terjadi karena telah di monompoli oleh oknum yang sampai saat ini belum berani diungkap oleh Pemkab.
Kepada Wartawan. Ia menjelaskan, awal mula pembagian SK ruko, lods dan kios di pasar Siwa oleh pemerintah diwakili oleh kepala pasar lama, H. Sulaiman dan dibagikan pada bulan Februari 2002. Seminggu sebelum terjadinya kebakaran pasar siwa pada 12 Februari 2002 pada bulan yang sama.
“Bahwa SK pertanggal 1 April 2000 sampai 31 Maret 2002 diperpanjang dan dibagikan pada bulan Februari 2002 dengan SK perpanjangan 1 April 2002 sampai 31 maret 2004,” kata Andi Charil di Sengkang.
Dan pada saat perencanaan pembangunan pasar Siwa telah dilakukanlah pendaftaran ulang oleh pedagang pasar Siwa dengan menyetor SK asli ke PT. Bawakaraeng Lestari pada tanggal 26 bulan 7 tahun 2004.
Setelah pembangunan mandek oleh PT. Bawakaraeng Lestari maka diambil alih oleh Pemda melalui pihak ketiga yaitu PT. Lompulle dengan melanjutkan pembangunan pasar Siwa. Yang selesai bulan 12 tahun 2018. Sementara untuk ruko dibangun oleh PT. Asmat Dani Kencana.
Setelah pembangunan pasar siwa selesai yang bersangkutan pedagang yang punya SK tidak pernah dihubungi ataupun dilakukan pendataan ulang.
“Bahkan sampai hari ini pedagang lama yang mempunyai SK tidak mendapatkan Ruko, lods dan Kios sementara yang kami dapatkan di lapangan juatru sebagian kios dan lost telah diperjual belikan oleh oknum yang diduga sebagai aktor yang telah memonopoli pembagian loat dipasar itu,” jelas Andi Charil Syam.
Andi Chairil menuding pemerintah Kabupaten Wajo telah melakukan pembiaran dan keliru dalam mengambil keputusan dengan tidak mempertimbangkan serta mengutamakan pedagang lama yang memiliki SK dan juga adalah korban pada saat terjadinya kebakaran di pasar Siwa pada tanggal 12 Februari 2002.
“Kami menduga ada banyak oknum yang terlibat dalam pengelolaan, pembagian serta penjualan sehingga pembagian atau penjualan Ruko, Lods dan Kios tersebut tidaklah berdasar dan oknum tersebut secara sengaja menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya puluhan pedagang di pasar ini melakukan aksi ke DPRD Wajo dan mempertanyakan SK penempatan masing masing yang los dan kiosnya telah dikuasai oleh orang lain.
(Ampa)