WAJO, SABERPUNGLINEWS.COM – Dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan pembangunan kantin sekolah di SMA Negeri 7 Sengkang mulai didalami polisi setempat.
Mencuatnya kasus ini berawal salah seorang wali murid yang keberatan adanya beban pembayaran Rp 900 ribu bagi setiap siswa baru untuk pembangunan kantin sekolah.
Terkait adanya pungutan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Husniaty angkat bicara. Menurutnya membebani orang tua siswa dengan sumbangan tersebut sudah bisa dikategorikan pungutan liar.
“Itu kita kategorikan pungutan liar karena bersifat mengikat dan itu melanggar,” kata Husniaty.
Polisi setempat yang menerima informasi adanya dugaan pungli di eks SMA Negeri 3 tersebut, tidak mau ketinggalan momen. Dan saat ini sedang mendalami seperti apa alur kasus tersebut.
“Jadi saat ini memang kami masih dalami kasus tersebut,” kata
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning Aji, Jumat (19/07/2019).
Kasus dugaan pungli di Sekolah tersebut, tidak hanya menjadi perhatian serius orang tua murid, anggota dewan dan polisi tetapi juga menjadi perhatian lembaga WPW (Wajo Procurement Watch).
“Memungut uang sumbangan dari Wali Murid dengan dalih untuk pembangunan kantin sekolah, ya sama saja dengan Pungli,” ujar Andi Charil Syam Direktur Lembaga Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (WPW)
Atas adanya dugaan pungli di dunia pendidikan tersebut, WPW telah melakukan investigasi ke sekolah yang bersangkutan dan akan meneliti hasil temuannya tersebut.
“Jika terbukti kami akan melaporkan secara resmi pungutan ini ke Polres Wajo dan Tim Saber Pungli,” jelasnya.
Informasi diperoleh pihak sekolah membebani semua siswa baru menyumbang pembangunan kantin sekolah, dimana diketahui jumlah siswa baru di sekolah tersebut mencapai ratusan siswa. (AMPA /IWAN MAPPARENTA)