Tanpa Kantongi Surat Izin…! Pabrik Biskuit Tetap Bebas Beroprasi di tengah Kota Makassar
MAKASSAR | SABERPUNGLINEWS.COM, ditemukan sebuah pabrik Biskuit yang ternyata tidak mengantongi surat ijin, “Namun tetap saja Aktif beroprasi dimakssar.
Salah satunya rumah toko (Ruko) yang beralamat di jalan Sarappo no. 33 kel. Melayu baru kecamatan Wajo kota Makassar, ”
Pabrik ini Diduga melakukan aktifitas yang ilegal dan memproduksi makanan ringan Berupa (biskuit) dalam jumlah cukup besar tanpa memegang izin dari setempat dan pemerintah kota makssar.
Data yang ditemukan Awak Media Satgas Saberpungli Syahril (Red) menunjukkan Ijin usaha Industri (IUI) milik perusahaan ini ternyata sudah (Mati) kadaluarsa sejak 2 tahun lalu Mulai dari tahun (2017) hingga di saat ini namun masih melakukan aktifitasnya.
Sesuai aturan (Perwali) Bahwa hal ini sudah melanggar Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2019 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan pergunaan.
“Diduga pabrik tersebut melakukan kegiatannya sejak lama, karena ketika ditelusuri ijin usaha Industri (IUI) milik perusahaan ini sudah tidak brrlaku alias sudah (Mati) sejak 2 tahun silam.
gudang pabrik PT Wangi Madu ini yang teretak hanya beberapa meter dari kantor kecamatan Wajo Makassar tidak diketahui bahwa ada sebuah pabrik yang lagi beroprasi di tengah kota makssar
Setelah dikonfirmasi pak Camat Wajo Muh Ansar Kalam, kalau dia juga enggan berkomentar terkait keberadaan Pabrik itu.
Setelah tim satgas Saberpungli menelusuri keberadaan pabrik ini ke salah satu warga dekat pabrik kalau inisial (BA) mengatakan benar, Ada karna bila malam hari sering kami dengar suara ribut seperti lagi bongkar barang barang tutur (BA).
Terkait dari temuan ini maka kami dari tim Satgas Saberpungli akan melaporkan pabrik ini kepihak yang terkait tutur syahril .(*)
Lap (Syahril)
Editor HRD.