WAJO, SABERPUNGLINEWS.COM – Walau pihak sekolah telah mengembalikan sumbangan pembangunan kantin SMA Negeri 7 Sengkang. Bukan berarti kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut selesai.
Hingga saat ini kasus dugaan pungli berkedok pembangunan kantin sekolah terus didalami polisi setempat. Bahkan kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning Aji kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut ditangani tim saber Pungli.
“Untuk kasus itu bukan kami yang tangani namun ditangani oleh Tim saber Pungli,” kata Bagas, Selasa (30/07/2019).
Meski begitu menurutnya kasus tersebut telah digelar di Polres untuk melihat dugaan pungli seperti yang diduga sebelumnya.
“Jadi kasusnya itu sudah ditangani saber pungli namun untuk kesimpulan apakah telah terjadi pungli atau tidak itu masih dipelajari,” kata Bagas.
Sebelumnya polemik mengenai sumbangan yang dibebankan kepada pada wali murid pada saat pendaftaran untuk pembangunan kantin sebesar Rp 900 Ribu per orang disorot.
Penggiat Anti Korupsi, Sukriadi menemukan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah membuat rincian untuk menunjang sarana dan prasarana sekolah senilai Rp 365 Juta lebih.
” Anggaran ratusan juta ini sebelumnya mau dibebankan kepada 400 lebih orang tua atau wali murid dengan dalih sumbangan yang harus dibayar pada saat pendafataran,”kata Sukri.
Sejumlah pihak menilai penarikan biaya berkedok sumbangan itu adalah bentuk pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Komisi lV DPRD Wajo juga mulai angkat bicara dan menilai pungutan uang sebesar Rp900 ribu yang dalihnya untuk pembangunan kantin baru di sekolah tersebut adalah sebuah pelanggaran dan hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Sekolah dan Pengurus Komite SMAN 7 Sengkang, terkait dugaan pungli disekolah tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Husniaty mengatakan membebani orang tua siswa dengan sumbangan Rp900 ribu untuk pembangunan kantin sekolah itu sudah bisa dikategorikan pungutan liar.
(AMPA/IWAN MAPPARENTA)